DECEMBER 9, 2022
Nasional

Dewan Pengawas KPK: Ada Tiga Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Inilah Bentuknya

image
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) usai memimpin sidang putusan kode etik Firli Bahuri di Jakarta Selatan, Rabu 27 Desember 2023. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap tiga pelanggaran etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

"Pelanggaran yang dilakukan ada tiga," kata Tumpak usai sidang kode etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu 27 Desember 2023.

Tumpak mengatakan, pelanggaran kode etik pertama adalah Firli Bahuri mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pelanggaran kedua adalah Firli Bahuri tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK tentang pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki, Mangga Besar, meski ia punya kewajiban untuk melaporkannya.

Pelanggaran kode etik ketiga adalah Firli Bahuri tidak melaporkan harta berupa valuta asing dan bangunan serta asetnya.

Dewan Pengawas memutuskan Firli Bahuri melanggar kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Perbuatannya tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

Lebih lanjut Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

Pembacaan putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait