DECEMBER 9, 2022
Nasional

Jenazah Lukas Enembe Sementara Disemayamkan di Rumah Duka Sentosa

image
Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat disemayamkan di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa, Jakarta Pusat pada Selasa (26/12/2023). ANTARA/Hendri Sukma Indrawan

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait