DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Kepada 6 Hakim Buntut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

image
Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Kepada 6 Hakim Buntut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres (Antara/Fath Putra Mulya)

ORBITINDONESIA.COM- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi. Sebelumnya, para hakim memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.

MKMK menyebut, para hakim terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Keenam hakim konstitusi tersebut adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Baca Juga: Hasil Pegadaian Liga 2: Sukses Bungkam Kalteng Putra, Persewar Waropen Puncaki Grup 4

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Pihak pelapor adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan advokat bernama Alamsyah Hanafiah.

"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.

Baca Juga: Analisis Data PBB, Serangan Israel Bunuh Satu Anak di Jalur Gaza Setiap 10 Menit

Lebih lanjut, Jimly menjelaskan Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.

"Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly.

Selain itu, sambung dia, disimpulkan pula bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca Juga: Persik Kediri vs Madura United: Prediksi Skor, Susunan Pemain, dan Link Nonton Streaming di BRI Liga 1

Semua disebut tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antar hakim, termasuk terhadap pimpinan, karena budaya kerja yang ewuh pekewuh.

"Sehingga kesetaraan antar hakim terabaikan dan praktik pelanggaran etika bisa terjadi. Dengan demikian, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," imbuh Jimly.

Oleh karena itu, Majelis Kehormatan merekomendasikan bahwa hakim konstitusi tidak boleh membiarkan kebiasaan praktik saling pengaruh mempengaruhi antar hakim dalam penentuan sikap dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.

Kemudian, hakim konstitusi tidak boleh membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antar hakim, termasuk terhadap pimpinan.

Hakim konstitusi harus pula menjaga iklim intelektual yang sarat dengan ide-ide dan prinsip-prinsip pencarian kebenaran dan keadilan konstitusional yang hidup berdasarkan nurani yang bersih dan akal sehat yang tulus untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Hakim konstitusi secara sendiri-sendiri dan bersama sama harus memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim tidak bocor keluar," jelas Jimly.

Terakhir, Majelis Kehormatan merekomendasikan agar diadakan revisi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, terutama dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding atau bilamana dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK.

Laporan terhadap Saldi Isra ini terkait dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan uji materi UU Pemilu yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Para pelapor menganggap dissenting opinion Saldi Isra itu menjatuhkan rekannya sesama hakim MK. MKMK menyatakan Saldi Isra tak dapat dinyatakan melanggar kode etik gara-gara dissenting opinion-nya.***

 

 

Berita Terkait