Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Kepada 6 Hakim Buntut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 07 November 2023 17:45 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi. Sebelumnya, para hakim memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
MKMK menyebut, para hakim terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Keenam hakim konstitusi tersebut adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Baca Juga: Hasil Pegadaian Liga 2: Sukses Bungkam Kalteng Putra, Persewar Waropen Puncaki Grup 4
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023.
Pihak pelapor adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan advokat bernama Alamsyah Hanafiah.
"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.
Baca Juga: Analisis Data PBB, Serangan Israel Bunuh Satu Anak di Jalur Gaza Setiap 10 Menit
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.
"Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly.