Orbit Indonesia
Resmi, Jakarta Kini Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Catat 67 Lokasinya!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 20 Oktober 2023 15:33 WIB
Pasar Pramuka, Pasar Perumnas Klender, Pasar Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B dan Pasar Tebet Barat juga sudah memberlakukan aturan tersebut.
Tahap kedua, sebanyak 29 lokasi pasar yang menggunakan mesin di gerbang (gate) akan terintegrasi disinsentif dengan target akhir Oktober 2023.
Daftar 29 lokasi pasar yang akan memberlakukan distinsentif tahap kedua yaitu:
Pasar Gondangdia;
Pasar Rawasari;
Pasar Cipulir;
Pasar Minggu;
Pasar Lenteng Agung;
Baca Juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku, Ini Besaran Denda dan Syarat agar Lolos Cegatan Polisi