DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dugaan Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo Semakin Menguat, Kini Naik ke Tahap Penyidikan

image
Dugaan Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo Kini Naik ke Tahap Penyidikan. (ist)

ORBITINDONESIA.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kini menyoroti kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kini dugaan pemerasan tersebut semakin menguat, Polda Metro Jaya kini menaikkan status dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri ke tahap penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, telah melakukan gelar perkara berkaitan kasus dugaan pemerasan tersebut.

Baca Juga: PBSI Sudah Minta Maaf, Agung Firman Sampurna Tetap Menjadi Buronan Pecinta Bulu Tangkis Indonesia

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," ungkap Ade dikutip dari Antara, Sabtu 7 Oktober 2023.

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Ade, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP," ungkapnya.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Taklukkan Persebaya Surabaya, Persib Bandung Geser RANS dari 3 Besar Klasemen Sementara

Ade menyebutkan, setelah pelaksanaan gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan.

"(Surat perintah) Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade.

Halaman:
1
2

Berita Terkait