DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kantor Imigrasi Tangerang Depak 3 WNA Asal Kamerun Afrika yang Mencoba Bikin Paspor Indonesia

image

Mereka mengaku berkewarganegaraan Kamerun dan belum pernah mendaftar ataupun permohonan kewarganegaraan.

CT, OZM, dan OCN diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.”

“Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," ujarnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengapresiasi atas kinerja Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang sudah berhasil menggagalkan upaya Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan paspor.

"Ini adalah bentuk pengawasan dan pengendalian penerbitan paspor," ujarnya. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait