Jadi Tersangka! Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 19 Agustus 2022 14:50 WIB
ORBITINDONESIA - Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi (PC) pun diancam dengan pasal sanksi maksimal yakni hukuman mati.
Baca Juga: Jurgen Klopp Jadi Pelatih Bersinar dan Eksis Bersama Liverpool
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022 Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasal 340 KUHP berbunyi lengkap: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Baca Juga: BREAKING NEWS: Polri Tetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi belum menjalani masa penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Alasannya, Putri Candrawathi telah melayangkan surat keterangan sakit dari dokter selama 7 hari.***