DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ucapan Rocky Gerung Mengandung Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Dari Perspektif Filsafat Hukum Etis

image
Rocky Gerung yang dituding menghina Presiden Jokowi.

Baca Juga: 5 Sumber Ide Konten yang Bikin Tulisan Kamu Jadi Trending: Tips Menulis Ala Content Creator

Putusan tersebut memberikan argumentasi yang kuat (strong argumentation) untuk menghapuskan delik penghinaan presiden atau wakil presiden.

Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi yang memberikan perintah untuk tidak mengatur kembali pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan Pasal 134 KUHP, Pasal 136 bis KUHP, dan Pasal 137 KUHP ke dalam adanya Pasal 310 KUHP dan Pasal 321 KUHP dari aspek teoritis kebijakan pidana dan hak asasi manusia.

Dua orang ahli yang dihadirkan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, Prof. Mardjono Reksodiputro dan Prof. J.E. Sahetapy melihat pasal-pasal tentang penghi¬ naan terhadap presiden dan wakil presiden tidak perlu diberlakukan lagi.

Prof. Mardjono mengungkapkan bahwa dalam hal penegakan pasal-pasal tersebut, arti penghinaan harus mempergunakan pengertian yang berkembang dalam masyarakat tentang Pasal 310 KUHP dan Pasal 321 KUHP (mutatis mutandis).

 Baca Juga: Ini Profil Lengkap Sofyan Amrabat, Gelandang yang Sangat Diinginkan Erik ten Hag di Skuad Manchester United

Lanjut beliau, tidak perlu lagi ada tindak pidana penghinaan khusus terhadap presiden atau wakil presiden, dan cukup dengan adanya Pasal 310 KUHP dan Pasal 321 KUHP yang dalam pendapatnya, Prof. Mardjono Reksodiputro menegaskan bahwa pada suatu negara republik, kepentingan negara tidak dapat dikaitkan dengan pribadi presiden atau wakil presiden, seperti yang berlaku untuk pribadi raja dalam suatu negara kerajaan. (Widayati, 2017).

Bilamana dihubungkan dengan permasalahan tersebut, muncul untuk melihat apakah suatu pernyataan adalah sebuah kritik ataukah sebuah penghinaan. Menurut Prof. Mudzakkir (2007) menggambarkan bahwa bagaimana rentannya kritik, yang seketika dapat berubah menjadi tindak pidana penghinaan.

Tindakan seseorang harus dibedakan antara melakukan kritik terhadap seseorang (termasuk kritik terhadap presiden) dengan penghinaan, karena keduanya memiliki makna yang berbeda.

Baca Juga: Spoiler Drakor King the Land Episode 15, Gu Won dan Cheon Sa Rang Akan Putus Karena Hwa Ran

Halaman:
1
2
3
4
5
6

Berita Terkait