DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Wah Ternyata Sudah Ada 15 Orang Diturunkan dari Kereta Api di Daop 9 Jember Akibat Melanggar, Ini Sanksinya

image
Ilustrasi orang Diturunkan dari Kereta Api di Daop 9 Jember/ Dok KAI

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Anwar.

Baca Juga: Buat yang Suka Ketiduran Ketika Naik Kereta Api hingga Melebihi Relasi Perjalanan, PT KAI Terapkan Sanksi Baru

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan.

Bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Selanjutnya petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait