DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Wah Ternyata Sudah Ada 15 Orang Diturunkan dari Kereta Api di Daop 9 Jember Akibat Melanggar, Ini Sanksinya

image
Ilustrasi orang Diturunkan dari Kereta Api di Daop 9 Jember/ Dok KAI

ORBITINDONESIA.COM- Mulai hari ini, Kamis 3 Agustus 2023 PT KAI menerapkan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera di tiketnya.

Selama Bulan Juli 2023, KAI Daop 9 Jember sendiri telah melakukan tindakan tegas atas 11 kejadian penumpang yang melebihi relasi dengan total penumpang yang diturunkan sebanyak 15 orang.

Buat penumpang yang ketahuan melanggar, akan dikenakan sanksi denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Dorong Penggunaan Produk Dalam, Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis

Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengatakan, penumpang paling banyak kelebihan relasi terjadi di KA Probowangi, selebihnya di KA Blambangan Ekspres, Wijayakusuma, Sritanjung maupun KA Tawangalun.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kenyamanan penumpang lain dan kelancaran perjalanan kereta api,” kata melalui keterangan tertulis yang diterima Orbit Indonesia, Kamis 3 Agustus 2023.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Baca Juga: Inilah Profil Tim Pembasmi Roh Jahat di Drakor Uncanny Counter 2, dari Do Ha Na sampai Na Jeong Bok

Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait