Tegas, SETARA Institute Ingatkan Ancaman Marwah KPK Runtuh: Jika TNI Tak Terima Bisa Tempuh Jalur Praperadilan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 29 Juli 2023 13:49 WIB
Demikian juga Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK, menegaskan kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer.
Baca Juga: Inilah Prediksi Skor Persis Solo Melawan Arema FC Pada Pekan Ke 5 BRI Liga 1 Live di Indosiar
"Jadi, tidak ada tafsir lain kecuali bahwa KPK seharusnya tidak menganulir penetapan tersangka tersebut," jelasnya.
Sementara norma-norma dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur subyek hukum peradilan militer seharusnya batal demi hukum karena UU TNI dan UU KPK telah menegaskan sebaliknya.
Yakni, jika anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka tunduk pada peradilan umum.
"Ketidaksamaan di muka hukum dan _privilege_ hukum bagi anggota TNI harus diakhiri," tegasnya.
Presiden dan DPR selama ini, dinilai terus gagal atau digagalkan untuk menuntaskan reformasi UU Peradilan Militer.
Peristiwa klarifikasi dan permintaan maaf atas penetapan tersangka anggota TNI, katanya, suatu tindakan hukum yang sah dan berdasarkan UU, adalah puncak kelemahan KPK menjaga dan menjalankan fungsinya secara independen.
KPK dinilai memilih tunduk pada intimidasi institusi TNI, yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum sebagaimana amanat Konstitusi.
"Peristiwa ini juga menunjukkan supremasi TNI masih teramat kokoh, karena meskipun tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, korps TNI pasti akan membela dan KPK melepaskannya," jelasnya.