Tegas, SETARA Institute Ingatkan Ancaman Marwah KPK Runtuh: Jika TNI Tak Terima Bisa Tempuh Jalur Praperadilan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 29 Juli 2023 13:49 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Lembaga penelitian dan advokasi SETARA Institute ikut menyoroti polemik kasus korupsi proyek pengadaan barang di Basarnas. Usai KPK menetapkan dua tersangka pejabat Basarnas, TNI merasa keberatan.
KPK pun menyampaikan permohonan maaf sebab dinilai telah menyalahi prosedur penetapan tersangka perwira TNI dan Purnawirawan. Langkah itu, SETARA Institute menilai bakal mengancam marwah KPK.
Berikut pernyataan SETARA Institute menanggapi polemik penuntasan kasus dugaan korupsi di Basarnas.
Baca Juga: Gaduh KPK dan TNI Polemik Kasus Korupsi di Basarnas, Begini Respons Mahfud MD
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan, dalih anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum adalah argumen usang yang terus digunakan TNI untuk melindungi oknum anggota yang bermasalah dengan hukum.
"Jika pun TNI tidak sepakat dengan langkah KPK, seharusnya menempuh jalur praperadilan," kata Hendardi melalui keterangan tertulis yang diterima Orbit Indonesia, Sabtu 29 Juli 2023.
Lebih lanjut, pihaknya menunjukkan dasar sejumlah regulasi yang bisa memperkuat posisi KPK.
Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 tentang TNI menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer.
Sedangkan untuk tindak pidana umum, maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum.