Orbit Indonesia
Polemik KPK dan TNI, Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri Desak Pemerintah Revisi Peradilan Militer
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 29 Juli 2023 14:31 WIB
3. Pemerintah wajib mengevaluasi keberadaan prajurit TNI aktif di berbagai instansi sipil, terutama pada instansi yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU TNI, karena hanya akan menimbulkan polemik hukum ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif tersebut.
Seperti dugaan korupsi misalnya yang tidak bisa diusut secara cepat dan tuntas karena eksklusifisme hukum yang berlaku bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. ***