Usai Dapat Protes TNI, KPK Mendadak Minta Maaf, Sebut Ada Kesalahan Prosedur OTT Pejabat Basarnas
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 28 Juli 2023 18:59 WIB
"Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.
Baca Juga: TNI Sampaikan Keberatan KPK Telah Menetapkan Dua Pejabat Basarnas Jadi Tersangka Korupsi
Agung mengatakan pihaknya malah mengetahui soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari pemberitaan di media.
Yang bersangkutan kemudian diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1x24 jam dengan status tahanan KPK.
Ke depan, Agung berharap lembaga antirasuah bisa lebih kooperatif dengan pihak TNI karena ada perbedaan prosedur penanganan antara warga sipil dan personel militer.
Meski demikian, Agung menegaskan dirinya akan sepenuhnya bekerja sama dengan KPK untuk memberantas korupsi khususnya di lingkungan militer.
"Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau diserahkan TNI akan diamankan," jelasnya.
Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Rekan-rekan media bisa memonitor," tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu 26 Juli, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.