DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kasus Denny Indrayana: Ketika Hukum Nasional Diadu Dengan Hukum Internasional, Siapa Kuat

image
Denny Indrayana dan hukum internasional.

Perbedaan mengenai kekuatan hukumnya, maka hukum nasional lebih memiliki kekuatan mengikat dibandingkan dengan hukum internasional yang lebih bersifat mengatur hubungan negara-negara secara horizontal.

Hukum internasional hanyalah pengakuan, bukan berarti pula harus dilaksanakan. Untuk itu, berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional.

Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara. Misal, hukum internasional melarang hukuman mati terkait dengan HAM, tapi beberapa negara (termasuk Indonesia menerapkan hukuman mati).

Baca Juga: Viral, Trailer Terbaru One Piece Live Action Netflix, dari Gold D. Roger hingga Kemunculan Villain Baru

Itu satu hal. Hal lainnya, membuatkan Daan penyebaran hoaks (berita bohong), sama sekali tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi (dua hal yang berbeda).

Keliru jika Denny ingin membenturkan pidana hoaksnya dengan kebebasan publik dalam berpendapat (HAM). Pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan:

"Bahwa Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak membatasi kebebasan masyarakat untuk berpendapat." Sedang berita tidak benar diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 15 yang berbunyi:

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran. Maka dapat dikenakan pidana.

Baca Juga: Kisah WNI Mantan Korban TPPO, Tergiur Gaji Besar hingga Terjebak Bisnis Gelap Penipuan Daring

Selanjutnya, Komisioner Komnas HAM sendiri, Maneger Nasution pernah mengatakan, tindakan penyebar berita bohong atau hoaks oleh siapa pun, di media apa pun, termasuk di media sosial adalah melanggar hak konstitusional warga negara.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait