Kasus Denny Indrayana: Ketika Hukum Nasional Diadu Dengan Hukum Internasional, Siapa Kuat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 22 Juli 2023 16:25 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Denny Indrayana akhirnya dinonaktifkan organisasi profesi yang mewadahinya sebagai advokat. Hal ini terkait aduan MK menganggap DI melakukan hoaks.
Penonaktifan dilakukan agar tidak terjadi bias bagi asosiasi yang akan segera mengadakan sidang kode etik terhadap Denny Indrayana. Dalam kelanjutannya, Denny masih berkukuh apa yang dilakukan sebagai bentuk advokasi publik yang kritis.
Oleh karena itu, Denny Indrayana siap melawan dengan menggunakan instrumen hukum nasional atau bahkan dengan aspek hukum internasional.
"Kalau karena advokasi publik yang kritis tersebut saya kemudian malah dipidanakan, tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin, termasuk tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional, tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional," ujarnya.
Saya sedikit prihatin atas apa yang diucapkan Denny, seorang profesor ahli hukum konstitusional dan juga mantan Wamenkumham. Bagaimana bisa dia tidak memahami kedudukan hukum internasional dalam perkara hukum di Indonesia (atau sebuah negara)?
Hukum internasional itu mengatur hubungan antar negara-negara, sedang hukum nasional itu mengatur hubungan antar warga negaranya. Kecuali, Denny adalah seorang warga asing yang berperkara di Indonesia.
Begitupun, WNA tetap harus tunduk kepada hukum nasional di mana dia berperkara. Sama seperti WNI berperkara di negara lain.
Baca Juga: Inilah Link Live Streaming Pertandingan Bhayangkara FC vs Persikabo 1973 di Pekan ke 4 BRI Liga 1
Lantas, mana yang memiliki kekuatan hukum lebih di antara keduanya? Mengapa Denny mengatakan ingin menggunakan hukum internasional?