Kasus Denny Indrayana: Ketika Hukum Nasional Diadu Dengan Hukum Internasional, Siapa Kuat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 22 Juli 2023 16:25 WIB
Utamanya hak publik untuk memperoleh informasi yang benar (rights to know). "Jadi, perbuatan tersangka penebar berita hoaks di samping sebagai tindakan pelanggaran pidana, juga pelanggaran HAM," Republika, Selasa, 29 Agustus 2017.
Sedang pegiat hak asasi manusia (HAM) Imdadun Rahmat mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos). Medsos dinilainya sebagai alat komunikasi yang sangat efektif dan punya pengaruh dan implikasi serius di tengah masyarakat.
“Penggunaan media sosial harus sangat hati-hati karena bisa berimplikasi sosial dan bisa juga berimplikasi pada hukum,” ujar Imdadun Rahmat, di Jakarta, Senin 15 Januari 2018.
Baca Juga: Reagan Alexandre dan Bianca Dwidjosewojo Raih Gelar Abang dan None Jakarta Barat 2023
"Ini harus benar-benar dihindari, bukan saja karena undang-undang kita melarang hal tersebut, tetapi norma sosial maupun norma agama juga melarang hal tersebut. Menyebarkan fitnah itu haram hukumnya.
Menyebarkan berita bohong itu juga haram hukumnya, menjelek-jelekkan orang tanpa dasar fakta yang benar itu juga haram hukumnya,” tutur Wakil Ketua Umum Yayasan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) ini.
Sebagai pegiat HAM dirinya, Imdadun mengatakan dalam norma HAM juga telah melarang mengenai penyebaran hoaks ataupun membuat dan menggiring masalah politik ke SARA seperti tindakan memprovokasi kekerasan, mengobarkan kebencian ataupun mengobarkan perang.
Dia menjelaskan hal tersebut tertuang dalam Pasal 22 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang secara jelas melarang hal tersebut dan juga termasuk pelanggaran HAM.
Kendati bukan dikategorikan pelanggaran berat, tapi semua pelanggaran HAM adalah masalah serius.