Kasus Denny Indrayana: Ketika Hukum Nasional Diadu Dengan Hukum Internasional, Siapa Kuat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 22 Juli 2023 16:25 WIB
“Karena dampaknya jika berlangsung hate speach, penyebaran provokasi, kekerasan terhadap kelompok tertentu maka akan ada korban persekusi. Oleh karena itu ujaran kebencian, penyebaran fitnah, provokasi, kekerasan, penyebaran berita bohong atau hoaks, adu domba itu dilarang dalam HAM. Itu adalah pelanggaran HAM juga,” ujarnya.
Nah, bagaimana? Ide Denny yang ingin membenturkan pidana hoaksnya dengan hukum internasional khususnya HAM bahkan sudah dipatahkan langsung oleh mereka pegiat HAM yang sumbernya juga hukum internasional.
Hoaks itu kejahatan dan bukan kebebasan menyampaikan pendapat. Posisi Denny terlihat sangat lemah karena terdapat bukti-bukti yang sangat meyakinkan bahwa Denny memang memberi informasi yang sesat kepada publik.
(Oleh: Agung Wibawanto)
Noted: Kasus Denny Indrayana tidak ada bedanya dengan Ratna Sarumpaet ya, kebohongan publik.***