DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dr KH Amidhan Shaberah: Hijrah dan HAM

image
Amidhan Shaberah, Ketua MUI (1995-2015)

Hal ini, misalnya, terlihat dari narasi pada Piagam Madinah (Shahiful Madinah). Piagam Madinah sering disebut sebagai Konstitusi Madinah.

Piagam Madinah yang diteken Nabi Muhammad bersama pemimpin suku-suku dan kaum-kaum penting di Madinah tahun 622 M tersebut berhasil menghentikan pertikaian antarsuku dan antarkaum sehingga tercipta perdamaian dan persatuan.

Kata umat, misalnya, dalam Piagam Madinah adalah sebutan untuk semua pemeluk agama dan kepercayaan yang ada di Madinah.

Menurut Robert N Bellah, Guru Besar Sosiologi California University, AS, Piagam Madinah sangat maju pada zamannya, jauh melampaui konsep perjanjian tribal dan tradisional yang ada di jazirah Arab.

Baca Juga: Diskusi Satupena, Satrio Arismunandar: Diplomasi Budaya Penting untuk Mendorong Perdamaian dan Stabilitas

Menurut Bellah, Piagam Madinah telah menginspirasi Dunia Barat untuk membangun demokrasi dan HAM. Konsep kesetaraan, pluralisme, dan humanisme, tulis Bellah, telah tercatat dalam 47 pasal di Piagam Madinah.

Barangkali, inilah capaian terbesar "Hijrah Nabi" dari perspektif peradaban modern. Sayangnya, setelah Nabi Muhammad wafat, orang-orang Islam di jazirah Arab melupakan ajaran penting dari Piagam Madinah tersebut.

Akibatnya, Islam yang cinta perdamaian, persatuan, dan kemanusiaan, kering dalam kehidupan bangsa Arab. Hingga saat ini. Memprihatinkan!***

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait