Pakar Sebut Revisi Permen ESDM Bakal Persulit Pertumbuhan EBT
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 21 Juli 2023 11:22 WIB
"Mereka bisa pasang tanpa ada pembatasan kapasitas, selama itu mereka tidak ada yang diekspor dan selama kuotanya masih sesuai," kata Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna.
Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai usulan revisi permen ESDM ini berpotensi mengurangi minat pasar residensial dan industri. Peniadaan ekspor akan menurunkan pengurangan tagihan listrik dan memperpanjang masa balik modal (payback period) pembelian sistem PLTS Atap.
Baca Juga: Rahasia Sukses Steve Jobs Adalah Memahami Keinginan Customer
Meski begitu, AESI berharap aturan ini menjamin hak konsumen menggunakan energi terbarukan, khususnya PLTS Atap. Aturan diharapkan menciptakan keseimbangan dengan kepentingan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTLS) khususnya PLN.
Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa mengatakan bahwa pemegang IUPTLS tidak boleh menghalang-halangi konsumen. Dia meminta pemerintah menginstruksikan PLN untuk melakukan relaksasi pengajuan perizinan PLTS Atap.***