DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pakar Sebut Revisi Permen ESDM Bakal Persulit Pertumbuhan EBT

image
PLTS atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya , salah satu jenis EBT yang didukung PLN.

ORBITINDONESIA.COM - Guru Besar Teknik Elektro Universitas Udayana Bali, Ida Ayu Dwi Giriantari menilai bahwa Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM 26 tahun 2021 tentang PLTS Atap akan mempersulit masyarakat dan industri beralih ke EBT (energi baru terbarukan).

Terlebih mengenai sistem kuota yang disematkan dalam permen tersebut. "Tentu (poin-poin dalam permen) pasti akan mempersulit EBT," kata Ida Ayu Dwi Giriantari di Jakarta.

Profesor dalam bidang electrical engineering ini melanjutkan, revisi Permen terkait EBT akan menjadi hal yang kontraproduktif bagi pemerintah untuk mencapai target energi bersih.

Baca Juga: Miris, Pelaku Perdagangan Ginjal di Indonesia Tipu Korban Seolah Diajak Plesiran ke Luar Negeri

Pemerintah membidik 23 persen bauran energi terbarukan di 2025. PLTS Atap menjadi salah satu cara cepat untuk meraih target itu.

Permen tersebut memang tidak akan membatasi kapasitas terpasang PLTS atap yang boleh dilakukan rumah tangga maupun industri, namun akan diterapkan sistem kuota. Ida mendesak pemerintah untuk terbuka dalam penerapan kuota dimaksud.

Dia mengatakan, penyusunan kuota juga harus dilakukan secara transparan agar masyarakat dan industri mengetahui betul kuota yang tersedia. Skema itu juga harus menjelaskan secara terbuka kapasitas kuota di suatu tempat.

Dia mencontohkan, misal sistem kuota diatur per provinsi berdasarkan kapasitas atau kemampuan sistem di daerah masing-masing. Dia melanjutkan bahwa kemampuan Denpasar misalnya, dan daerah lain tentu berbeda-beda.

Baca Juga: Usman Kansong: Hannah Arendt Platz dan Hannah Arendt StraBer

"Apakah kuota per provinsi, misal Bali sekian nah itu dari mana mereka dapat kuota itu. Harusnya ini terbuka dan ini yang belum ada kejelasan dari otoritas," katanya.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait