Pakar Sebut Revisi Permen ESDM Bakal Persulit Pertumbuhan EBT
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 21 Juli 2023 11:22 WIB
Ida mengatakan, keterbukaan tersebut juga bermanfaat bagi masyarakat dan industri agar tidak kerepotan nantinya. Jangan sampai, sambung dia, masyarakat dan industri yang ingin memasang PLTS atap justru dibuat repot karena ketidakterbukaan informasi tersebut.
"Jadi masyarakat kan sebelum masang juga ingin tahu informasi bahwa di tempat dia berapa dan itu boleh tidak? Jangan nanti urusannya ribet dan malah tidak jelas. Itu yang harusnya di update terus karena kuota itu kan pasti berubah terus setiap saat," katanya.
Di saat yang bersamaan, Ida juga mengkritik terkait pengajuan izin PLTS atap yang hanya bisa dilakukan pada Januari dan Juli setiap tahun. Menurutnya, hal itu tentu akan mempermudah PLN dalam memperbarui kapasitas PLTS terpasang.
Baca Juga: Rachmad Bahari: Kapal Adalah Kuda
Namun, sambung dia, hal itu justru akan mempersulit masyarakat dan industri yang ingin memasang PLTS atap. Belum lagi ketidakpastian izin yang selama ini dikeluhkan oleh industri.
Ida mengatakan, pembatasan waktu pemasang itu akan mempersulit publik untuk menjadwalkan kemampuan mereka dalam beralih ke energi bersih. Pada akhirnya, semangat masyarakat dan industri untuk beralih ke energi bersih justru malah akan mengendur.
"Artinya (revisi permen) ini akan berlawanan dengan misi pemerintah dalam percepatan untuk mencapai target (bauran EBT). Permen tidak mendukung percepatan itu," katanya.
Sebelumnya, kementerian ESDM beralasan bahwa sistem kuota ditetapkan akan disesuaikan dengan kemampuan sistem transmisi PLN menampung listrik dari EBT yang bersifat intermiten (tidak menentu).
Aturan tersebut membuat para pengguna PLTS atap tidak lagi bisa mengekspor listrik ke PLN kapasitas yang terpasang harus sesuai dengan kebutuhan dan sistem kuota.