PT KAI Tuntut Sopir Truk Kontainer yang Terobos Palang Perlintasan Kereta di Jember, Ini Hukumannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 20 Juli 2023 11:51 WIB
ORBITINDONESIA.COM - PT KAI Daop 9 Jember akhirnya menuntut sopir truk kontainer yang yang nyaris mencelakakan seluruh penumpang KA Logawa.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, KA logawa relasi Jember-Purwokerto nyaris menabrak truk kontainer di perlintasan sebidang 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari, Kamis 20 Juli 2023 pukul 06.30 WIB.
Sopir truk kontainer diduga mencoba menerobos perlintasan sebidang saat sirene tanda kereta api akan lewat sudah berbunyi.
Baca Juga: LAGI, Truk Kontainer Terjebak di Perlintasan Kereta Api di Jember, KA Logawa Sampai Berhenti
Akibatnya, truk kontainer terjebak di dalam perlintasan.
Beruntung, petugas penjaga perlintasan sebidang keburu memberikan sinyal kepada masinis agar KA Logawa berhenti.
Sopir truk kemudian digiring Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) ke Polsek Rambipuji untuk diproses hukum.
“Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan. Atau denda maksimal Rp750.000,” kata Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo dalam keterangannya kepada awak media, Kamis.