Orbit Indonesia
PT KAI Tuntut Sopir Truk Kontainer yang Terobos Palang Perlintasan Kereta di Jember, Ini Hukumannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 20 Juli 2023 11:51 WIB
Sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.
“KAI mengimbau saat sirine sudah berbunyi, atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Kita bersabar menunggu kereta lewat yang hanya 5 menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri kita dan orang lain,” tutup Anwar.***