DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jaksa Tuntut Kiai Cabul di Jember 10 Tahun Penjara: Diyakini 2 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual

image
Jaksa Tuntut Kiai Cabul di Jember 10 Tahun Penjara: Diyakini 2 Santri Jadi Korban Pelecehan

Ia mengatakan bahwa beberapa barang bukti atas kasus tersebut sudah dikembalikan kepada terdakwa, saksi dan korban sekaligus pelapor yang juga istri FM.

Baca Juga: Daftar Pemain Film Korea The Moon yang Akan Tayang Agustus Mendatang di Bioskop Ada D.O hingga Kim Hee Ae

"Barang bukti yang dikembalikan itu merupakan barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan kami membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp5 ribu," tuturnya.

Dalam persidangan, lanjut dia, terdakwa dan saksi anak sempat mencabut keterangan dalam berita acara penyidikan (BAP) karena mengaku mendapat tekanan dari penyidik Polres Jember.

"Mereka merasa ketakutan dengan penyidik, namun setelah dihadirkan saksi verbal lisan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jember tidak ada sama sekali tekanan apapun, sehingga kami menuntut sesuai fakta persidangan," katanya.

Adek mengatakan sidang selanjutnya ditunda pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Sementara kuasa hukum terdakwa FM, Nurul Jamal Habaib mengaku kaget dengan tuntutan yang dilayangkan JPU kepada kliennya selama 10 tahun penjara, sehingga pihaknya akan mengungkap fakta di persidangan yang dituangkan dalam nota pembelaan.

"Bukti visum akan meringankan klien kami karena tidak ada kekerasan yang dilakukan dan keterangan saksi-saksi di persidangan," katanya***

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait