Jaksa Tuntut Kiai Cabul di Jember 10 Tahun Penjara: Diyakini 2 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 18 Juli 2023 07:35 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Kasus kiai cabuli santri di Pondok Pesantren Al Djaliel 2, Kecamatan Ajung, Jember kini sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum menyebut, sesuai fakta persidangan, terdakwa FM terbukti melakukan tindakan cabul kepada dua orang anak yang menjadi santri.
Kini jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut FM selama 10 tahun penjara dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jember, Senin sore 17 Juli 2023.
Baca Juga: Proyek Renewable Energy Membludak, Kebutuhan Talenta di Bidang EBT Semakin Besar
Kiai FM didakwa melakukan pencabulan dan kekerasan seksual.
Tindakan cabul tersebut diduga dilakukan kepada sejumlah santri di pondok pesantren.
"Kami menuntut terdakwa FM dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Adek Sri Sumiarsih usai sidang di PN Jember.
Baca Juga: Bencana Bertubi Dirasakan Petani Tembakau Jember, Setelah Gagal Panen, Kini Gudang Ludes Terbakar
"Korban ada dua anak," tambahnya.
Terdakwa dituntut dengan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 72 e Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena ada korban anak-anak di bawah umur dan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.