DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dapat Teror Penyebaran Video Syur, Hasninda Ramadhani Lapor Polisi, Ini Modus Pelaku

image
Dapat Teror Penyebaran Video Syur, Hasninda Ramadhani Lapor Polisi, Ini Modus Pelaku

ORBITINDONESIA.COM- Pemain film televisi (FTV) Hasninda Ramadhani mendapatkan teror blackmail melalui email dan akun Instagramnya bahwa akan menyebarkan video syur.

Terkait dengan hal itu, laporan dari Hasninda di Polisi disebutkan juga telah teregister dengan nomor LP/B/4039/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2023

Laporan polisi yang dilayangkan artis Film Televisi (FTV) Hasninda Ramadhani terkait dengan ancaman video syur kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin Indonesia 25,9 Juta, Turun 460.000 Jiwa Dibandingkan September 2022

Diduga pelaku ingin memeras korban dengan ancaman menyebarkan video syur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan pihaknya akan mulai memproses laporan itu dengan memanggil Hasninda Ramadhani sebagai pihak dari pelapor.

“Memang ditangani oleh Polres (Jakbar). Kita masih akan melakukan pemanggilan informasi dari pelapor,” ujar Andri Selasa 18 Juli 2023.

Baca Juga: Dewan Pers: Konten Podcast TEMPO tentang Erick Thohir Melanggar 3 Pasal Kode Etik Jurnalistik

Tak hanya Hasninda, Andri menambahkan pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Namun Andri belum menyampaikan sejauh mana proses pengusutan kasus itu berjalan.

“Kita akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi,” kata Andri.

Baca Juga: Punya Kendaraan Listrik, Ini Cara Merawat Baterai Agar Lebih Awet

“Kita melakukan pemanggilan dulu. Nanti baru kita tahu seperti apa,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Teror blackmail video syur yang diterima artis film televisi (FTV) Hasninda Ramadhani melalui Instagram dan email dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Betul (laporan sudah dilimpahkan),” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat dikonfirmasi.

Adapun laporan yang dibuat pihak Hasninda sebelum tercatat dan teregister dengan nomor LP/B/4039/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2023.

Lebih lanjut, Syahduddi menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami dan mengklarifikasi pihak-pihak yang terkait dengan laporan itu.

“Laporannya sedang dilakukan pendalaman dan klarifikasi oleh penyidik Satreskrim terhadap pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut,” katanya.***

 

Berita Terkait