Dokter Indonesia Mengancam Mau Mogok Kerja, Bagaimana Nasib Rakyat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 24 Juni 2023 17:05 WIB
Kekuasaan IDI yang luar biasa ini yang ditiadakan di RUU Kesehatan baru. Di dalam RUU Kesehatan, penyebutan nama IDI ditiadakan.
Pemerintah bukannya melarang IDI, tapi tak mewajibkan kehadiran sebuah organisasi tunggal dalam UU. Kalau para dokter mau membuat organisasi profesi tetap diizinkan.
Tapi nama dan kewenangan organisasi profesi itu tak perlu lagi ditetapkan dalam UU. Ketentuan tentang kewajiban adanya rekomendasi IDI bagi dokter yang mau praktek juga ditiadakan. Ini tentu akan mempermudah dokter untuk menjalankan profesi.
Baca Juga: Babak Baru Sepak Bola Indonesia Usai Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U17 2023
Begitu juga RUU ini akan mempermudah lahirnya para dokter spesialis baru di Indonesia, yang masih sangat membutuhkan dokter spesialias.
Rasio dokter spesialis di Indonesia jauh lebih rendah, tak sampai 50 persen, dari standard Organisasi Kesehatan Dunia. Akibatnya penanganan kesehatan masyarakat seringkali terhambat karena minimnya dokter spesialis.
RUU ini yang akan mempermudah proses pemberian izin praktek yang diharapkan bisa menjawab kebutuhan dokter spesialis itu. Tapi berbagai kemudahan inilah yang justru membuat marah para petinggi IDI.
Mereka tak terima kalau kekuasaan mereka selama ini untuk menentukan nasib dokter akan dilucuti dalam RUU. Mereka berdalih kalau izin praktek dokter bisa diberikan begitu mudah, kualitas dokter menjadi tidak terjamin dan tidak bisa diawasi.
Baca Juga: Al Quran Disobek Pemukim Israel, Ulama Internasional Mengutuk
Karena itulah mereka menyerukan para anggota IDI untuk sama-sama memboikot RUU dengan cara mogok. Kalau pemogokan ini sampai terjadi, kita bisa membayangkan betapa merananya rakyat Indonesia.