Tim Penyuluh dari Kanwil Kemenkumham DKI Beri Penyuluhan tentang Pernikahan Dini di Kelurahan Duri Selatan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 22 Juni 2023 11:40 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Tim penyuluh dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta memberi penyuluhan tentang pernikahan dini di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Penyuluhan yang berlangsung hari Rabu 22 Juni 2023 di kantor Kelurahan Duri Selatan itu, menurut laman jakarta.kemenkumham.go.id, menghadirkan penyuluh hukum ahli madya, Elli Sabarijani dan penyuluh hukum ahli muda, David Nur Iman.
Penyuluhan yang menyasar keluarga sadar hukum ini dibuka oleh Lurah Rizky D. Ananda.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham DKI Launching Rumah Digital Si Ki-Be, Ibnu Chuldun: Semua Layanan dalam Satu Genggaman
Baca Juga: Kepala Divisi Pemasyarakatan Marselina Budiningsih Ajak Manajer Mall Ikut Cegah Narkoba
Menurut Rizky D. Anana, banyak persoalan hukum dan membeli warga karena mereka kurang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang hukum.
Penyuluh Elli Sabarijani mengatakan, dalam Undang-Undang Perkawinan yang baru, batas usia dewasa untuk menikah adalah 19 tahun.
“Warga agar tidak menikahkan anaknya di bawah umur seperti yang telah ditentukan. Karena dapat dipastikan pernikahan tersebut akan ditolak oleh Kantor Urusan Agama maupun Dinas Catatan Sipil,” ujar Elli.
Penyuluh David Nur Iman menambahkan, pemerintah melalui organisasi bantuan hukum yang telah diverifikasi juga memberi bantajn hukum gratis kepada warga tidak mampu.
Untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, ada 41 organisasi yang telah terverifikasi dan terakreditasi yang bisa dimintai jasanya memberi bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin. (WH) ***