DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hasil Putusan MK Sistem Pemilu 2024: Ini Pengertian Sistem Proporsional Terbuka Dalam Pemilihan Umum

image
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah putuskan bahwa sistem proporsional terbuka akan jadi sistem Pemilu 2024.

3. Memungkinkan adanya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih, karena pemilih memiliki peran langsung dalam menentukan siapa yang mewakili mereka di lembaga perwakilan.

4. Pemilih memilih calon dari partai politik tertentu tanpa terikat pada urutan daftar calon yang telah di tetapkan oleh partai politik.

5. Pemilih dapat melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang dipilih di lembaga perwakilan.

Baca Juga: Megawati Minta Gibran Terapkan Strategi Diam Adalah Emas, Menghadapi Manuver Politik Pemilu 2024

6. Dengan adanya pengawasan dari pemilih menjadikan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih.

7. Memberikan kesempatan yang sama kepada partai atau calon yang mencalonkan diri.

Sedangkan untuk kelemahan sistem terbuka adalah sebagai berikut:

1. Munculnya Money politik, di mana kandidat yang memiliki sumber daya finansial yang besar dapat memanfaatkannya untuk mempengaruhi pemilih.

Baca Juga: Aldi Taher Bikin Bingung KPU, karena Daftar Bacaleg dari Dua Partai yang Berbeda untuk Pemilu 2024

2. Modal politik harus besar, sebab untuk menjalankan sistem pemilu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait