DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hasil Putusan MK Sistem Pemilu 2024: Ini Pengertian Sistem Proporsional Terbuka Dalam Pemilihan Umum

image
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah putuskan bahwa sistem proporsional terbuka akan jadi sistem Pemilu 2024.

Kedua sistem pemilu tersebut pernah diterapkan di Indonesia dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Di Indonesia, sistem pemilu proporsional tertutup pernah digunakan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru (Orba), dan Pemilu 1999.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu tetap Coblos Caleg

Sedangkan sistem proporsional terbuka telah diperkenalkan sejak pemilihan parlemen tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Dilansir dari laman resmi mkri.id, sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat dengan sistem pemilu yang sesuai dengan UUD 1945.

Menurut hakim konstitusi Suhartoyo yang mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka memiliki kelebihan seperti berikut:

Baca Juga: SMRC: Mayoritas Publik dan Massa Pemilih Partai Ingin Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

1. Mendorong kandidat untuk bersaing dalam memperoleh suara.

2. Calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar mendapatkan kursi di lembaga perwakilan.

Sehingga proses ini mendorong terjadinya persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja.

Baca Juga: Begini Upaya Pemkab Jember Hadapi Potensi Rendahnya Partispasi Pemilu 2024: Pilkada Tahun 2020 Hanya 55 Persen

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait