Hasil Putusan MK Sistem Pemilu 2024: Ini Pengertian Sistem Proporsional Terbuka Dalam Pemilihan Umum
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 18 Juni 2023 19:37 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Pada Kamis, 15 Juni 2023 kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 berkaitan dengan sistem Pemilu 2024 yang dibacakan MK tersebut berhasil menarik banyak atensi dari netizen Indonesia.
Dalam hasil putusan tersebut MK memutuskan untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka yang sudah berlaku sejak 2004 sebagai sistem Pemilu 2024.
Baca Juga: Masuki Tahun Politik, Inilah Jadwal Tahapan Pemilu 2024 dari KPU
Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk memahami dengan jelas apa yang dimaksud dengan sistem proporsional terbuka dalam pemilu.
Apakah itu sebenarnya? Bagaimana pengaruhnya terhadap cara pemilihan dan representasi politik di negara kita?
Berikut bahasan mengenai pengertian sistem proporsional terbuka dalam pemilu, serta kelebihan dan kekuranganya.
Baca Juga: Tegas, MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Potensi Politik Uang Tetap Ada
Sistem proporsional yang pernah diberlakukan di Indonesia ada 2 jenis, yakni sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.