Polda Metro Jaya Bongkar Kasus TPPO ke Arab Saudi dan Myanmar, Inilah Modus yang Digunakan Pelaku
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 12 Juni 2023 11:28 WIB
Hengki menyebut para CPMI ini diberangkatkan ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.
Tetapi, kata dia, di negara tujuannya pun sudah ada sindikat untuk mengubah visa ziarah tersebut menjadi bisa bekerja.
Baca Juga: Inilah 8 Tips Mengolah Daging Kambing Kurban Idul Adha Agar Empuk dan Tidak Bau
“Modusnya lagi mereka kelompok ini menggunkan visa tidak sesuai semestinya, menggunakan visa ziarah. Ke Arab Saudi gunakan visa ziarah. Namun di luar negeri sudah ada sindikatnya lagi yang mengubah visa menjadi visa kerja dan sebagainya. Ini sudah Kami amati sejak lama kelompok ini,” tuturnya.
3. Korban ditampung dulu empat bulan sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongki menambahkan, sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi, para korban ditampung dulu di sebuah penampungan selama empat bulan.
Para korban ditampung dengan dalih untuk magang terlebih dulu sebelum nantinya akan bekerja di negara tujuan.
Baca Juga: Gerak Cepat Polisi RW di Bondowoso, Begini Kondisi Balita Stunting yang Bikin Mengelus Dada
“Jadi mereka ditampung dalam satu rumah dengan dalih sebagai magang sebelum diberangkatkan, diberikan pelatihan-pelatihan, menurut penampung sebagai magang,” ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.***