DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin Dorong Kepala Desa dan Lurah Jadi Juru Damai di Wilayahnya

image
Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin memberi sambutan pada malam penganugerahan Paralegal Justice Award 2023 di Jakarta, Kamis 1 Juni 2023.

 

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mendorong kepala desa (kades) dan lurah menjadi non-litigation peacemaker atau juru damai untuk menyelesaikan permasalahan antarwarga di wilayahnya.

Demikian sambutan Syarifuddin pada malam penganugerahan Paralegal Justice Award 2023 di Jakarta, Kamis 1 Juni 2023.

Menututnya, kepala desa dan lurah memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban warga.

Baca Juga: Bacakan Amanat Presiden Jokowi di Hari Lahir Pancasila, Ibnu Chuldun: Toleransi Jadi Kunci Membangun Bangsa

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham DKI Gandeng Penegak Hukum, Ibnu Chuldun: Lurah Menjadi Hakim Juru Damai

Baca Juga: 18 Lurah di DKI Jakarta Terpilih Ikuti Paralegal Academy Award, Ibnu Chuldun Turun Tangan Kasih Dukungan Penuh

"Kepala desa atau lurah pada umumnya adalah orang yang disegani dan ditokohkan, sehingga jika terjadi persoalan maka seorang kepala desa atau lurah dapat menjadi penengah,” katanya.

Menurut Syarifuddin, penyelesaian konflik secara damai dapat mempercepat pemulihan dan mencegah melebarnya konflik secara lebih luas.

Selain itu, lanjut dia, keberhasilan para kepala desa atau lurah dalam mendamaikan warganya yang terlibat konflik juga akan menurunkan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan.

"Jika jumlah perkara ke pengadilan berkurang, khususnya untuk perkara pidana, secara tidak langsung juga akan menurunkan jumlah warga binaan atau narapidana di lembaga pemasyarakatan," ujarnya.

Syarifuddin mengatakan kades atau lurah dapat menggunakan mekanisme yang lebih fleksibel dalam penyelesaian permasalahan warga karena tidak terikat pada hukum acara, sebagaimana penyelesaian sengketa di pengadilan.

Ia memberi contoh Kerapatan Adat Nagari di Sumatra Barat dan Bale Mediasi di Nusa Tenggara Barat.

Menurut dia, kedua lembaga lokal tersebut bisa menjadi juru damai untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat tanpa perlu berlanjut ke pengadilan.

"Maka diharapkan peran-peran juru damai di lingkungan masyarakat bisa lebih efektif dan berskala nasional, sehingga dapat menjaring permasalahan yang terjadi di masyarakat agar tidak seluruhnya menjadi perkara di pengadilan," ujarnya.

Ia menambahkan, peran kepala desa atau lurah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat selaras dengan peran seorang mediator.

Hal tersebut karena kepala desa atau lurah berada pada posisi pihak ketiga yang membantu untuk mendamaikan para pria yang sedang bersengketa.

Oleh karena itu, Syarifuddin menilai kepala desa dan lurah perlu mendapat pendidikan dan pelatihan proses mediasi dan pendampingan hukum.

Dia menambahkan, keberhasilan kepala desa dan lurah sebagai juru damai dalam meredam konflik di masyarakat juga akan meningkatkan rasa aman dan nyaman.

"Sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan iklim investasi di Indonesia," kata Syarifuddin. ***

Berita Terkait