DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mario Dandy Satriyo Terjerat Pasal Berlapis, Penganiayaan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur!

image
Mario Dandy Satriyo Terjerat Kasus Berlapis, Penganiayaan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur!

ORBITINDONESIA.COM- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut, Mario Dandy Satriyo bisa menyandang dua status dalam waktu yang bersamaan, yaitu tersangka dan terdakwa.

Hal ini terjadi sebab Mario Dandy Satriyo dijerat pasal berlapis. Ia menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berat, sekaligus kasus pencabulan anak di bawah umur.

Karyoto mengatakan, kasus penganiayaan berat yang menjerat tersangka Mario Dandy Satriyo sudah masuk ke Kejaksaan dan segera disidangkan.

Baca Juga: AFF U23 2023: Drawing, Indonesia Satu Grup dengan Malaysia dan Timor Leste

Sementara untuk kasus dugaan pencabulan, status kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Kalau yang satu masuk persidangan bukan tersangka lagi, dia terdakwa, beda nama. Kalau di kami masih tersangka. Nanti sudah masuk Kejaksaan ke pengadilan sudah terdakwa," ujar Karyoto, Senin 29 Mei 2023.

“Ya bisa dalam waktu yang sama, dia bisa menjadi tersangka di kami juga, di Kejaksaan terdakwa. Dan bahkan nanti bisa juga sudah jadi terpidana menjadi tersangka lagi, bisa,” sambungnya.

Baca Juga: Catat! Inilah Hari Libur Bersama di Bulan Juni 2023, Waktu Menyenangkan untuk Bersantai dan Berlibur

Lebih lanjut Karyoto menjelaskan, untuk keputusan tuntutan dua perkara tersebut digabungkan menjadi satu merupakan pihak Kejaksaan yang menentukan.

"Nanti tergantung koordinasi kami dengan jaksa, kalau itu memang bisa dijadikan, kan satu tersangka dua perkara, bisa, kalau tuntutannya dijadikan satu bisa? Bisa. Nanti kita tinggal lihat apakah Kejaksaan membuka peluang itu,” paparnya.

"Hal yang biasa lah misalnya dalam satu perkara beberapa laporan polisi dijadikan satu, terus kemudian dijadikan satu tuntutan," jelasnya.

Baca Juga: Cari Penyebab Helikopter Latih TNI AD Jatuh di Rancabali Bandung, Yudo Margono Bentuk Tim Pencari Fakta

"Dia melakukan perbuatan a b c d e f g, itu tergantung jaksanya aja, tapi kalau memang ini waktunya (penyelesaian penanganan perkara) agak lama untuk P21, pasti dipisah,” tambahnya.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait