Orbit Indonesia
Mario Dandy Satriyo Terjerat Pasal Berlapis, Penganiayaan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 29 Mei 2023 17:22 WIB
"Hal yang biasa lah misalnya dalam satu perkara beberapa laporan polisi dijadikan satu, terus kemudian dijadikan satu tuntutan," jelasnya.
"Dia melakukan perbuatan a b c d e f g, itu tergantung jaksanya aja, tapi kalau memang ini waktunya (penyelesaian penanganan perkara) agak lama untuk P21, pasti dipisah,” tambahnya.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News