Rangkuman Lengkap Kasus Johnny G Plate, Korupsi Proyek BTS 4G hingga Jabatan Menkominfo Dialihkan ke Mahfud MD
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 21 Mei 2023 15:50 WIB
Selain Menkominfo, Lima Orang Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Baca Juga: Jadwal Tayang Bioskop XXI Kawasan Kota Jakarta Film Fast X untuk Tanggal 21 sampai 22 Mei 2023
Sebelum Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu telah menetapkan lima orang lain menjadi tersangka.
Kelima tersangka itu antara lain Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kantor dan Rumah Dinas Menkominfo Digeledah Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pengggeledahan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Johnny G Plate pada Rabu 17 Mei 2023.
Baca Juga: Manuel Kaisiepo: Soeharto...