Rangkuman Lengkap Kasus Johnny G Plate, Korupsi Proyek BTS 4G hingga Jabatan Menkominfo Dialihkan ke Mahfud MD
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 21 Mei 2023 15:50 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Berikut rangkuman lengkap kasus korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, telah terdapat cukup bukti untuk menetapkan Johnny G Plate jadi tersangka. Kini jabatan Menkominfo dialihkan ke Mahfud MD.
Baca Juga: Nasihat Politik Buat Gibran: Jangan Samakan PDIP Dengan Rocky Gerung
"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," jelas Kuntadi di gedung Kejagung.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk ketiga kalinya di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 17 Mei 2023.
Kuntadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.
Selanjutnya, Johnny G Plate dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Selain Menkominfo, Lima Orang Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Baca Juga: Jadwal Tayang Bioskop XXI Kawasan Kota Jakarta Film Fast X untuk Tanggal 21 sampai 22 Mei 2023
Sebelum Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu telah menetapkan lima orang lain menjadi tersangka.
Kelima tersangka itu antara lain Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kantor dan Rumah Dinas Menkominfo Digeledah Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pengggeledahan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Johnny G Plate pada Rabu 17 Mei 2023.
Baca Juga: Manuel Kaisiepo: Soeharto...
"Kami lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan Kantor Kominfo," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Jabatan Menkominfo Dialihkan Mahfud MD Selaku Pelaksana Tugas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Menkominfo yang ditinggalkan Johnny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Plt-nya Pak Menko Polhukam (Mahfud MD)," ujar Jokowi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat 19 Mei 2023.
Lebih lanjut Jokowi menyampaikan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan kasus proyek BTS. Jokowi juga yakin bahwa Kejaksaan Agus sudah bertindak secara profesional.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News