KTT ASEAN Siap Perangi Perdagangan Orang dan Lindungi Pekerja Migran
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 16 Mei 2023 10:00 WIB
Selama tiga tahun, sebanyak 92 ribu orang dideportasi, 1.900 jenazah dipulangkan ke Indonesia, dan rata-rata dua peti jenazah harus ditangani setiap kali pemulangan, yang semuanya merupakan korban dari perjalanan ilegal.
“Selain itu, ada sekitar 3.600 orang yang menderita penyakit fisik, kehilangan ingatan, serta depresi ringan dan berat. Pemandangan ini menggambarkan betapa naifnya jika negara sebesar Indonesia, yang menghormati kemanusiaan, dituduh melakukan pembiaran dan tidak mampu melawan sindikat TPPO,” papar Benny.
Sayangnya, Benny menyebutkan bahwa oknum-oknum beratribut kekuasaan juga terlibat dalam praktik TPPO. Mulai dari oknum TNI, Polri, kementerian dan lembaga, bahkan oknum di BP2MI.
Baca Juga: PENTING: Pertolongan Pertama Untuk Mengatasi Serangan Stroke
“Untuk menunjukkan keadilan, tindakan tegas pemecatan telah diambil terhadap salah satu oknum tersebut sejak delapan bulan yang lalu,” tegasnya.
Menariknya, Benny menambahkan, PMI yang menjadi korban tidak lagi hanya terbatas pada mereka yang memiliki tingkat pendidikan rendah atau terbatas akses informasi. Ada kasus-kasus di mana PMI dengan pendidikan tinggi seperti sarjana (S1) dan diploma (D3) juga terlibat dalam keberangkatan ilegal.
“Mereka sadar berangkat tidak resmi, tetapi tergoda oleh janji-janji pekerjaan dengan gaji tinggi dan biaya keberangkatan yang ditanggung. Akibatnya, anak-anak bangsa menjadi korban penempatan ilegal yang berbahaya,” imbuhnya.
Benny pun berharap, kesepakatan dan deklarasi ASEAN akan memperkuat semangat dan komitmen negara-negara ASEAN untuk tidak memberikan izin bagi warga negara asing yang bekerja secara ilegal.
Baca Juga: Yunarto Wijaya Charta Politika: Pemilih yang Tidak Puas Jokowi Cenderung Pilih Prabowo
Negara-negara ASEAN harus tegas dan tidak melakukan negosiasi atau kompromi terhadap kejahatan TPPO yang merupakan kejahatan kemanusiaan.