Kejaksaan Limpahkan 5 Tersangka Penerbitan KTP WNA di Bali
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 11 Mei 2023 17:10 WIB
Rudy ingin persidangan terhadap kelima tersangka dipercepat dari waktu 20 hari setelah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Terhitung mulai hari ini, jaksa peneliti akan memperpanjang penahanan. Draf P-16 sudah diajukan oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar dan akan kami limpahkan ke penuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar kurang lebih 7 hari mulai hari ini," kata dia yang saat itu didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Ady Wira Bakti dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Denpasar I Nyoman Sugiharta.
Rudy menjelaskan pengungkapan penerbitan KTP bagi kedua WNA tersebut berawal dari operasi Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang terdiri atas imigrasi, Badan Intelijen Negara, Polri, kejaksaan dan Badan Intelijen Strategis (Bais).
Warga negara asal Ukraina bernama Rodion Krynin tersebut mendapat KTP asli Kota Denpasar, Bali, dengan nama Alexandre Nur Rudi.
Untuk mendapat KTP tersebut, dia membayar seorang calo sebesar Rp31 juta untuk dibuatkan KTP.
Setelah melalui pendataan, KTP tersebut dikeluarkan oleh petugas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.
Perbuatan melanggar hukum tersebut akhirnya terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing saat menggelar operasi penertiban terhadap WNA di Bali.
Dalam razia terhadap warga negara asing tersebut, Tim Pora juga menemukan seorang warga negara Suriah bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar dengan kasus yang sama, yakni memiliki KTP WNI.
Setelah ditelusuri, yang bersangkutan mendapat KTP WNI Kota Denpasar setelah membayarkan uang Rp15 juta kepada calo.
Dia berganti nama menjadi Agung Nizar Santoso. Yang bersangkutan ditangkap oleh Tim Pora pada hari Kamis 16 Februari 2023 di penginapan wilayah Denpasar.