Kejaksaan Limpahkan 5 Tersangka Penerbitan KTP WNA di Bali
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 11 Mei 2023 17:10 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Lima tersangka kepemilikan dan penerbitan KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran bagi warga negara asing (WNA) dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diadili.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Rudy Hartono dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Kamis 11 Mei 2023, lima tersangka itu terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) dan dua WNA.
Dua tersangka WNI ialah I Ketut Sudana, I Wayan Sunaryo, dan Nur Kasinayati Marsudiono, sedangkan dua WNA ialah Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion.
Baca Juga: Viral Wisatawan Asing Mengamuk di Bali, Meludah dan Caci Warga, Ini Penyebabnya
Kedua tersangka WNA dijerat dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk tersangka I Ketut Sudana, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tersangka I Wayan Sunaryo dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ttersangka Nur Kasinayati Marsudiono disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Rudy ingin persidangan terhadap kelima tersangka dipercepat dari waktu 20 hari setelah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Terhitung mulai hari ini, jaksa peneliti akan memperpanjang penahanan. Draf P-16 sudah diajukan oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar dan akan kami limpahkan ke penuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar kurang lebih 7 hari mulai hari ini," kata dia yang saat itu didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Ady Wira Bakti dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Denpasar I Nyoman Sugiharta.
Rudy menjelaskan pengungkapan penerbitan KTP bagi kedua WNA tersebut berawal dari operasi Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang terdiri atas imigrasi, Badan Intelijen Negara, Polri, kejaksaan dan Badan Intelijen Strategis (Bais).
Warga negara asal Ukraina bernama Rodion Krynin tersebut mendapat KTP asli Kota Denpasar, Bali, dengan nama Alexandre Nur Rudi.
Untuk mendapat KTP tersebut, dia membayar seorang calo sebesar Rp31 juta untuk dibuatkan KTP.
Setelah melalui pendataan, KTP tersebut dikeluarkan oleh petugas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.
Perbuatan melanggar hukum tersebut akhirnya terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing saat menggelar operasi penertiban terhadap WNA di Bali.
Dalam razia terhadap warga negara asing tersebut, Tim Pora juga menemukan seorang warga negara Suriah bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar dengan kasus yang sama, yakni memiliki KTP WNI.
Setelah ditelusuri, yang bersangkutan mendapat KTP WNI Kota Denpasar setelah membayarkan uang Rp15 juta kepada calo.
Dia berganti nama menjadi Agung Nizar Santoso. Yang bersangkutan ditangkap oleh Tim Pora pada hari Kamis 16 Februari 2023 di penginapan wilayah Denpasar.
Selain tiga WNI yang ditahan oleh Kejari Denpasar, kata Rudy, kasus suap tersebut juga melibatkan seorang anggota TNI bernama Patari Nur Pujud (PNP).
Untuk PNP, kasusnya diproses oleh Pomdam Udayana karena perkaranya bersifat koneksitas. ***