Kejaksaan Limpahkan 5 Tersangka Penerbitan KTP WNA di Bali
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 11 Mei 2023 17:10 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Lima tersangka kepemilikan dan penerbitan KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran bagi warga negara asing (WNA) dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diadili.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Rudy Hartono dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Kamis 11 Mei 2023, lima tersangka itu terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) dan dua WNA.
Dua tersangka WNI ialah I Ketut Sudana, I Wayan Sunaryo, dan Nur Kasinayati Marsudiono, sedangkan dua WNA ialah Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion.
Baca Juga: Viral Wisatawan Asing Mengamuk di Bali, Meludah dan Caci Warga, Ini Penyebabnya
Kedua tersangka WNA dijerat dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk tersangka I Ketut Sudana, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tersangka I Wayan Sunaryo dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ttersangka Nur Kasinayati Marsudiono disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.