Orbit Indonesia
Yusril Ihza Mahendra: Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 08 Juli 2022 11:10 WIB
“Politik begitu dinamis, oposisi bisa berubah menjadi partai pemerintah hanya dalam sekejap,” tegas Yusril.
Menurut Yusril, Pasal 222 itu adalah “open legal policy” Presiden dan DPR, yang tidak dapat dinilai oleh MK.
“Saya telah membantah seluruh argumentasi hukum MK tersebut. Namun sampai saat ini MK tetap kukuh dengan pendiriannya bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstutusional,” ujar Yusril. ***