DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Yusril Ihza Mahendra: Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi

image
Yusril Ihza Mahendra

ORBITINDONESIA - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang Presidential Threshold adalah sebuah tragedi demokrasi. Demikian dinyatakan Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), dalam tulisan yang disebarkannya di grup-grup media sosial Whatsapp, Kamis 7 Juli 2022.

Yusril Ihza Mahendra menunjukkan, MK sudah berulangkali menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu. Walaupun para Pemohon mengajukan pengujian dengan pasal UUD 45 yang berbeda dan argumentasi konstitusional yang berbeda.

Dalam permohonan kali ini, MK menyatakan permohonan para anggota DPD tidak punya legal standing, maka dinyatakan “tdk dapat diterima”. “PBB punya legal standing tetapi permohonannya ditolak seluruhnya,” tulis Yusril Ihza Mahendra.

 Baca Juga: Gadis 5 Tahun Berikan Penilaian tentang PM Boris Johnson dan Mengapa Harus Mundur

Menurut Yusril, MK tetap kukuh dengan putusan sebelumnya, yang mungkin dianggap sebagai “yurisprudensi.” Putusan itu menyatakan, Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 45.

Yusril mengaku, dirinya juga pernah menggabungkan norma Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E UUD 45 dengan menggunakan tafsir sistematik, untuk menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 45.

“Tapi MK malah mempreteli ketiga pasal itu satu demi satu, untuk mendukung pendapatnya sendiri  bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional,” keluh Yusril, yang juga pakar hukum tata negara ini.

Selain itu MK selalu mengemukakan argumen bahwa norma Pasal 222 itu adalah untuk memperkuat sistem Presidensial. Padahal, “executive heavy” yang ada dalam UUD 45 sebelum amandemen sudah sejak lama ditentang.

 Baca Juga: Bravo Lima Tebar Spanduk di Mana-mana, Ancang-ancang Konsolidasi

Ditambahkan Yusril, UUD 45 pasca amandemen justru menciptakan check and balances antar lembaga negara. Tidak ada hubungan korelatif antara presidential treshold dengan “penguatan sistem Presidensial” sebagaimana selama ini didalilkan MK.

“Politik begitu dinamis, oposisi bisa berubah menjadi partai pemerintah hanya dalam sekejap,” tegas Yusril.

Menurut Yusril, Pasal 222 itu adalah “open legal policy” Presiden dan DPR, yang tidak dapat dinilai oleh MK.

“Saya telah membantah seluruh argumentasi hukum MK tersebut. Namun sampai saat ini MK tetap kukuh dengan pendiriannya bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstutusional,” ujar Yusril. ***

 

 

Berita Terkait