DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Menengok Kembali Kasus Teddy Minahasa, 30 Tahun Mengabdi, Karirnya Berakhir di Penjara Seumur Hidup

image
Menengok Kembali Kasus Teddy Minahasa, 30 Tahun Mengabdi, Karirnya Berakhir di Bui Seumur Hidup

ORBITINDONESIA.COM- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Karir Teddy Minahasa sebagai anggota polisi kini hancur dan berakhir di bui, setelah ia terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Seperti diketahui, sebagai jenderal bintang dua, Teddy Minahasa sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota polisi.

Baca Juga: Survei SMRC: Pemilih Kritis Menginginkan Capres yang Bisa Meneruskan Program Pemerintahan Presiden Jokowi

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun,” ujar Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa 9 Mei 2023.

Sebelumnya, Teddy Minahasa diduga menyembunyikan narkoba seberat 5 kg dalam kasus dugaan peredaran narkoba disimpan pihak Kejaksaan sebagai keperluan persidangan, pada November 2022.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa Kejaksaan menyimpan narkoba seberat 5 kg yang disampaikan Hotman.

Baca Juga: Syaefudin Simon: Mencari Tuhan di Kabah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, narkoba yang disisihkan di Kejaksaan hanya 3,1 kg.

“Pak Teddy ini kita sudah terima SPDP ya. Jadi kalo yang kemarin rame bilang ada 5 kilogram masih di jaksa itu nggak benar,” ujar Ketut.

Halaman:
1
2

Berita Terkait