Menengok Kembali Kasus Teddy Minahasa, 30 Tahun Mengabdi, Karirnya Berakhir di Penjara Seumur Hidup
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 09 Mei 2023 16:39 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Karir Teddy Minahasa sebagai anggota polisi kini hancur dan berakhir di bui, setelah ia terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Seperti diketahui, sebagai jenderal bintang dua, Teddy Minahasa sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota polisi.
"Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun,” ujar Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa 9 Mei 2023.
Sebelumnya, Teddy Minahasa diduga menyembunyikan narkoba seberat 5 kg dalam kasus dugaan peredaran narkoba disimpan pihak Kejaksaan sebagai keperluan persidangan, pada November 2022.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa Kejaksaan menyimpan narkoba seberat 5 kg yang disampaikan Hotman.
Baca Juga: Syaefudin Simon: Mencari Tuhan di Kabah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, narkoba yang disisihkan di Kejaksaan hanya 3,1 kg.
“Pak Teddy ini kita sudah terima SPDP ya. Jadi kalo yang kemarin rame bilang ada 5 kilogram masih di jaksa itu nggak benar,” ujar Ketut.