DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Menengok Kembali Kasus Teddy Minahasa, 30 Tahun Mengabdi, Karirnya Berakhir di Penjara Seumur Hidup

image
Menengok Kembali Kasus Teddy Minahasa, 30 Tahun Mengabdi, Karirnya Berakhir di Bui Seumur Hidup

“Jadi kita hanya menerima penyisihan dari 4 perkara yang sudah ditangani di Bukittinggi. Hanya 3,1 (kilogram)," katanya.

Baca Juga: Gelandang Real Madrid Ini Ketar Ketir Jelang Lawan Man City di Semi Final Liga Champions

"Datanya ada di kita semua. Jadi nggak benar 5 kg ada di kita, enggak. Kita hanya penyisihan untuk keperluan persidangan,” sambungnya.

Kini Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan hal meringankan dalam vonis seumur hidup yakni terdakwa Teddy belum pernah dihukum dan juga telah mengabdi puluhan tahun.

“Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun,” ujar Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain itu, Hakim Jon juga menyebutkan bahwa hal lain yang meringankan vonis seumur hidup Terdakwa Teddy yakni mendapatkan banyak penghargaan dari negara selama puluhan tahun mengabdi di Polri.

“Terdakwa selama dalam pengabdiannya banyak mendapatkan penghargaan dari negara,” jelasnya***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait