Orbit Indonesia
Jonathan Latumahina Sebut Rafael Alun Trisambodo Gunakan Pengaruhnya Intimidasi Kasus Penganiayaan David Ozora
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 05 Mei 2023 16:53 WIB
Kini kedua pelaku disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.***
Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.