Jonathan Latumahina Sebut Rafael Alun Trisambodo Gunakan Pengaruhnya Intimidasi Kasus Penganiayaan David Ozora
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 05 Mei 2023 16:53 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Jonathan Latumahina yang sering membagikan perkembangan terbaru dari kasus penganiayaan David Ozora kembali berkicau di akun Twitter miliknya.
Jonathan Latumahina mengatakan Rafael Alun Trisambodo menggunakan segala pengaruhnya untuk mengintimidasi dirinya untuk berdamai terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Lewat akun Twitternya Jonathan Latumahina menjelaskan segala upaya dari Rafael Alun Trisambodo untuk berdamai di kasus penganiayaan David Ozora.
Baca Juga: Presiden Jokowi Rasakan Jalan Rusak, Warga Lampung: Seperti Pecel Ulek
Jonathan mengatakan sebagai pejabat di Kementerian Keuangan, Rafael memang memiliki sejumlah pengaruh yang bisa membuat dirinya yang terlibat masalah bisa selesai seketika.
Salah satunya adalah ketika Jonathan masih berada di rumah sakit untuk merawat David dan diikuti orang tidak dikenal.
"Saat di RS Medika gue ditempel orang2 gajelas yang ngajak damai. Beberapa kali gue diamkan, bukan mereda tapi makin banyak mereka datang," tulis Jonathan.
Baca Juga: Imam Masjid Nabawi Madinah Sindir Jamaah Indonesia Selfie Saat Berdoa
"Gue langsung mikir "ini pelaku pasti orang kuat, orang suruhannya sebanyak ini" ada saksi yang liat itu: Pak R (yang anter david),” tulis Jonathan lagi.
Saat diintimidasi seperti ini, Jonathan menegaskan kembali tidak akan berdamai dengan Mario Dandy atau Rafael Alun dan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Tidak berhenti sampai di situ, Jonathan mengatakan ketika sedang merawat David di ICU, muncul kembali orang tidak dikenal untuk mengajak damai.
Baca Juga: Viral, Aksi Koboi Pengendara Mobil Dinas Polisi Tampar hingga Todongkan Pistol ke Pengendara Jalan
Tidak goyah, Jonathan kembali mengusir orang-orang tersebut dan fokus merawat David yang waktu itu masih cedera berat.
Jonathan merasa semakin curiga karena intimidasi berbeda kembali dirasakannya ketika ingin mengurus perawatan David.
“Tiba2 di RS Medika ada petugas administrasi panggil gue dan bilang kalo prudential David gabisa karena melanggar 1 klausul. Disini gue makin curiga, bagaimana bisa blackcard gak bisa diurus?” tulis Jonathan.
Rupanya hal ini dikarenakan ada kronologi dari kasus penganiayaan yang tidak bisa disetujui oleh asuransi, karena diduga David yang memulai perkelahian.
Setelah ditelusuri ternyata pernyataan ini datang dari Polsek Pesanggrahan, tempat pertama kali kasus ini diserahkan.
Setelah meluruskan kekeliruan kronologi penganiayaan yang dialami David sudah diselesaikan, Jonathan kembali menemukan kejanggalan lain.
Baca Juga: Catatan Kilas Ch. Robin Simanullang: Terimakasih Mbak Mega
Jonathan mengatakan jika mobil yang dikendarai oleh Agnes di malam penganiayaan David tiba-tiba hilang di Polsek Pesanggrahan.
Saat Jonathan menanyakan hal ini ke pihak berwajib di Polsek Pesanggrahan, polisi mengatakan jika mobil itu digunakan untuk menjemput saksi.
“Mobil yang disita bisa buat jemput saksi?? Benarkah begitu secara hukum? Mobil disita dan bisa buat plesiran jemput saksi (yang sekarang udah masuk bui si agnes),” lanjut Jonathan.
Baca Juga: Inilah Klasemen Sementara Liga Inggris Usai 3 Laga Tunda di Pekan ke 28 Selesai Dimainkan
Kemudian pada malam harinya mobil yang sama kembali ke polsek Pesanggrahan namun dengan plat nomor polisinya yang berbeda.
“Malam hari mobil itu balik ke polsek pesanggrahan disetir agnes dan ada tantenya dan juga 1 orang lagi. Dan plat nomornya berubah, coba Kapolsek Pesanggrahan jelaskan ini," sebut Jonathan.
"Siapa yang kasi akses mobil sitaan buat jemput pelaku? Dan diganti plat nomornya. Masih di hari yang sama,” sebut Jonathan yang mempertanyakan kejanggalan ini.
Baca Juga: Harga Sabun Cuci Sahaja Lebih Mahal Dari Sunlight Cuma Karena Tampilan Halal
Selain Agnes yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga sudah menetapkan Mario Dandy dan temannya yang inisial ‘S’ sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Kini kedua pelaku disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.***
Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.