DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

PDIP Bentuk Desk Relawan, Ahmad Basarah Koordinatornya dan Adian Napitupulu Wakilnya

image
Tim Desk Relawan PDIP yang dikomandani Ahmad Basarah dan wakilnya Adian Napitupulu.

ORBITINDONESIA.COM - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) membentuk desk khusus kerja sama relawan pendukung Ganjar Pranowo yang dikomandani Ahmad Basarah dan wakilnya Adian Napitupulu.

Desk relawan tersebut akan menjalin koordinasi dengan semua lapisan masyarakat dan organisasi relawan dari Sabang sampai Merauke.

Menurut Ahmad Basarah kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis 27 April 2023, desk strategis ini dibentuk sesuai arahan dan perintah harian Ketua Umum Megawati Soekarnoputri agar Tiga Pilar Partai segera bertemu dan menyapa rakyat untuk memenangkan Ganjar Pranowo sebagai presiden.

Baca Juga: Perang Narasi Pendukung Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Kian Sengit di Medsos, Prabowo Nyaris Hilang

Ahmad Basarah menambahkan, desk tersebut akan membentuk barisan relawan pendukung Ganjar Pranowo.

"PDI Perjuangan adalah partai politik dengan genetika politik berwatak kerakyatan dan gotong royong, serta senantiasa terbuka untuk bekerja sama dengan siapa pun sepanjang mereka punya kesamaan visi, misi, dan tujuan perjuangan," tutur Ahmad Basarah.

Setelah Capres dan Cawapres diumumkan, maka desk relawan ini akan menyatu dengan tim kampanye.

"Jadi, setelah PPP nanti diterima secara resmi, dan diikuti Hanura dan beberapa partai lainnya, maka langkah strategis tim pemenangan ini akan semakin disempurnakan," ujar Basarah.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sekarang ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Berita Terkait