Inilah Sederet Alasan PPP Mengusung Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 26 April 2023 18:20 WIB
"PPP telah mengantarkan beliau menjadi Gubernur Jawa Tengah yang berpasangan dengan kader PPP Gus Taj Yasin yang merupakan putra Hadratusyech almarhum kH Maimun Zubair. Beliau adalah guru kami semua," ujar Mardiono.
Selain itu, tambah Mardiono, PPP ingin menitipkan politik 'amar ma'ruf nahi munkar' kepada Ganjar Pranowo untuk diimplementasikan pada tataran politik pemerintahan di masa mendatang melalui politik religius.
"PPP yakin seyakin-yakinnya bahwa dengan kultur keluarga Nahdlatul Ulama (NU) beliau pasti memiliki visi yang hampir sama dengan PPP," kata dia.
Selain itu, kata Mardiono, PPP memandang bahwa kapasitas, integritas, dan akseptabilitas Ganjar Pranowo sangat layak untuk menduduki posisi sebagai pemimpin bangsa.
Menurut dia, dukungan popularitas dan elektabilitas Ganjar Pranowo sebagai politikus telah dibuktikan oleh lembaga survei dengan menempatkan namanya pada posisi teratas bila dibandingkan tokoh-tokoh lainnya.
Terakhir, ia menuturkan, PPP memandang Ganjar Pranowo bagian tak terpisahkan dari PPP karena mertuanya, almarhun Ahmad Musadik Supriyadi pernah menjabat sebagai ketua DPC PPP Purbalingga selama empat periode.
"Saat 1973 sampai 1991 selama lima periode beliau menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten dan satu periode sebagai anggota MPR RI dari PPP. Hingga saat ini rumah mertua beliau juga masih digunakan sebagai Kantor DPC PPP di Kabupaten Purbalingga," ujar Mardiono.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***