DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ingin Mudik Naik Kereta Api, Ternyata Syarat Vaksin Booster Masih Berlaku Lho, Begini Penjelasan PT KAI

image
Ingin Mudik Naik Kereta Api, Ternyata Syarat Vaksin Booster Masih Berlaku Lho, Begini Penjelasan PT KAI

Atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Baca Juga: Polisi Ungkap Misteri Ritual Maut Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Korban Terjerat Tipu Daya!

Sementara itu, untuk penumpang berusia dewasa atau 18 tahun ke atas, KAI mewajibkan telah mendapat vaksin ketiga atau booster pertama.

Bila belum atau tidak divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Di kesempatan yang sama, Eva juga mengimbau masyarakat yang mudik untuk datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal satu jam sebelum keberangkatan kereta api tujuan.

"Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga diimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal satu jam sebelum keberangkatan kereta apinya," ujarnya.

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait